Ilustrasi, sumber foto: ANTARA
Kaya Kiu - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan tidak semua pasien COVID-19 harus dirawat di rumah sakit, ada kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat. Seiring dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di Jakarta, berdampak pula pada hunian tempat tidur di rumah sakit untuk perawatan pasien virus corona.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita COVID-19 harus dirawat di rumah sakit. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di rumah sakit, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, seperti dikutip Minggu (27/6/2021).
Widyastuti juga menyebutkan bahwa pasien COVID-19 dengan gejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, sakit tenggorokan, tidak sesak napas, atau tanpa gejala, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas isolasi terkendali.
Prioritaskan pasien jika saturasi oksigen di bawah 95 persen
Ada sejumlah kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di rumah sakit, antara lain jika saturasi oksigen di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan atau tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, penyakit penyerta, dan gejala pneumonia sedang.
“Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif COVID-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas COVID-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat, agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," katanya.
Warga diminta untuk saling mengetahui kondisi masing-masing
Widyastuti menjelaskan agar masyarakat dapat mengenali setiap gejala yang ada di tubuhnya masing-masing, sehingga dapat menempatkan dirinya dalam kategori kondisi apa dan pengobatan seperti apa yang akan diterimanya.
"Selain itu, kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, maka cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Ada 140 rumah sakit di Jakarta yang akan dijadikan tempat perawatan COVID-19
Saat ini, 140 rumah sakit di wilayah DKI Jakarta telah merawat pasien COVID-19. Dari ratusan RS tersebut, antara lain RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, RSUD Pasar Minggu, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Jatipadang, RSUD Kramat Jati, RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, dan RS Adhyaksa.
"Walaupun demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan, untuk menambah jumlah tempat tidur perawatan COVID-19 di Jakarta," katanya.
Kondisi oksigen diklaim aman
Widyastuti juga memastikan ketersediaan oksigen di DKI Jakarta masih aman. Dalam pendistribusiannya, petugas Dinas Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta kesiapan obat-obatan yang diyakini aman dan terkendali.
“Untuk obat-obatan didistribusikan melalui Suku Dinas Kesehatan di wilayah kota dan kabupaten. Kami pastikan semuanya aman dan terkendali. Keselamatan warga adalah yang utama," katanya.
No comments:
Post a Comment