Kaya Kiu - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, sumber foto: indopolitika.com
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, Kemendagri menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menyederhanakan birokrasi di pemerintah daerah (pemda).
“Secara teknis implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup pemda, kami berkolaborasi dengan Kementerian PAN-RB. Tujuannya agar pemda tidak bingung dalam implementasinya, sehingga diharapkan implementasi penyederhanaan birokrasi dipercepat,” kata Akmal melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (29/6/2021).
Menurut Akmal, kerjasama Kemendagri dengan Kementerian PAN-RB menjadi dasar fokus pembangunan Presiden Joko Widodo pada 2020-2024, salah satunya penyederhanaan birokrasi.
Penyederhanaan birokrasi ada 2 tahap
Akmal mengatakan, ada dua tahapan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Kedua tahapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021.
Kedua tahapan tersebut adalah yang pertama adalah penyederhanaan struktur, dan yang kedua adalah penyetaraan jabatan.
Kemendagri fokus penyederhanaan struktur
Saat ini, kata Akmal, Kementerian Dalam Negeri sedang fokus pada penyederhanaan struktur. Secara mekanis, penyederhanaan struktur tersebut terdiri dari beberapa tahapan antara lain usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.
“Persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemda provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerian PAN-RB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemda kabupaten/kota oleh pemda provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri," kata Akmal.
Pertimbangan teknis penyederhanaan struktur telah diberikan kepada 128 kabupaten/kota
Saat ini Kemendagri telah memberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur kepada 128 pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, ada 18 pemerintah provinsi yang telah divalidasi oleh Kemendagri dan diajukan ke Kementerian PAN-RB untuk pertimbangan teknis.
“Bagi pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan, maka telah dapat menetapkan SOTK baru dalam peraturan kepala daerah. Selanjutnya, pemda diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan,” pungkas Akmal.

No comments:
Post a Comment