Kaya Kiu - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku menghadapi sejumlah masalah selain kasus korupsi ekspor benur. Dia mengatakan salah satu masalah yang harus dia selesaikan adalah masalah rumah tangga. Namun, dia ingin menyelesaikan kasus korupsi yang dihadapinya terlebih dahulu.
"Setelah itu saya akan urusin rumah tangga saya karena banyak yang harus diurus," kata Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
Edhy Prabowo juga ingin memperbaiki citranya
Selain kasus ekspor benih dan urusan rumah tangga, mantan politisi Partai Gerindra itu ingin memperbaiki citranya. Pasalnya, selama persidangan ada sejumlah berita miring tentang dirinya.
"Tentang berita miring, nanti setelah ini saya akan perbaiki satu-satu. Paling penting saat ini saya menyelesaikan beban ini, tanggung jawab ini," kata Edhy.
Edhy mohon maaf dan doa dari masyarakat
Edhy berharap masyarakat akan mendoakannya selama persidangan. Selain itu, dia juga meminta maaf kepada para nelayan yang terlibat kasus korupsi ekspor benih.
“Saya berharap pada nelayan pelaku usaha perikanan, saya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Tapi semangat itu kami tidak pernah berpikir sendirian, kami mendengar dari bawah,” kata Edhy.
Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp. 24,6 miliar
Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp. 24,6 miliar dan US$77 ribu. Uang itu diperoleh melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Ainul adalah staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Kemudian, Andreau adalah Staf Khusus Edhy, dan Amiril adalah Sekretaris Pribadi mantan politisi Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberikan suap.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan suap diberikan agar perusahaan milik Suharjito dipermudah untuk mendapatkan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor benur dengan mengeluarkan kebijakan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa.
Setelah Edhy menerima uang dari eksportir benih, kemudian uang itu digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, membeli barang di Amerika Serikat dan memberikan uang kepada berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, tenaga ahli, penyanyi dangdut, pejuang, dan pihak lainnya.
Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

No comments:
Post a Comment