Kaya Kiu - Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (twitter.com/AlissaWahid)
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak, gagal memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat, terkait insiden perusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan perusakan tempat ibadah dan pembakaran tempat ibadah jemaah Ahmadiyah merupakan akumulasi dari aksi sebelumnya yang seharusnya sudah diantisipasi Kapolres Sintang.
Sehingga, kata Sugeng, perusakan bisa dihindari dan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga. Menurutnya, Kapolres Sintang telah mencoreng citra Polri di masyarakat.
“Karena, Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM terciderai oleh ulah Kapolres Ventie Bernard Musak yang melakukan pembiaran,” di keterangan tertulis yang dikutip ANTARA, Minggu (5/9/2021).
Sebanyak 100 orang merusak masjid Ahmadiyah
Sugeng menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 3 September 2021. Saat itu, sekelompok orang merusak dan membakar masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Balaigana Sintang, Kalimantan Barat.
Sekitar 100 orang dari kelompok intoleran merusak dan melempari masjid dengan botol plastik berisi bensin ke area tempat ibadah.
Pemkab Sintang segel Masjid Ahmadiyah
Menurut Sugeng, aksi kekerasan oleh kelompok intoleran dipicu oleh sikap Pemerintah Kabupaten Sintang yang pada 14 Agustus menyegel tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang, dan dilanjutkan pada 27 Agustus dengan mengeluarkan surat larangan kegiatan.
“Rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang tersebut adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu, dan terhadap warga Jemaah Ahmadiyah harus diberikan perlindungan,” ujarnya.
Larangan kekerasan dan perusakan tempat ibadah
Sugeng mengatakan, larangan kekerasan dan perusakan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah telah ditegaskan dalam butir keempat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Kejaksaan Agung, dan Menteri Dalam Negeri tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan Atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Kejaksaan Agung Nomor Kep-033/A/JA/6/2006, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2008 memuat enam butir .
Selain memberikan teguran dan arahan kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, SKB juga memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitasnya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan, atau mencari dukungan umum dan menafsirkan suatu agama. Hal ini tertuang dalam poin pertama dan kedua SKB.
IPW mendesak para pelaku perusakan untuk dihukum, termasuk Bupati Sintang
Oleh karena itu, Sugeng mendesak Kapolda Kalbar Irjen Pol Sigit Tri Harjanto untuk mengambil alih dan memperkuat sikapnya untuk melindungi warga Sintang yang menjalankan keyakinan agamanya dan menjaga dari tindakan kekerasan dan perusakan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah.
"Padahal sebelum terjadi perusakan, Polda Kalbar telah menurunkan petugas ke lokasi. Akan tetapi petugas di lapangan gagal memberikan perlindungan. Karena itu, Kapolres Sintang sebagai komando tertinggi di wilayah harus dicopot," katanya.
Selain itu, IPW juga mendesak para pelaku penyerangan dan perusakan rumah ibadah Ahmadiyah untuk ditangkap dan diadili.
"Termasuk juga, Bupati Sintang harus diperiksa apakah terkait sebagai pemicu tindak pelanggaran hukum tersebut," kata Sugeng.

No comments:
Post a Comment