Sumber foto: Istimewa
Kaya Kiu - Kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, belum terungkap selama 17 tahun. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak agar penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 September 2004 itu harus diselesaikan.
Sekjen KASUM, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa sejumlah alasan yang mengharuskan kasus Munir dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Ia menegaskan, pembunuhan Munir bukanlah kasus pidana biasa.
“Kalau ini tidak bisa dituntaskan percayalah kita tidak akan bisa jadi bangsa yang maju,” kata Bivitri di acara online 'Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat' yang berlangsung online, Minggu (5/9/2021).
Adanya penyalahgunaan kekuasaan
KASUM menduga ada keterkaitan antara penyalahgunaan kekuasaan lembaga negara dalam kasus pembunuhan Munir. Bahkan, uraian keterkaitan itu tertulis dalam laporan Tim Pencari Fakta (TPF).
Bivitri mengatakan Munir meninggal diduga karena aktivitasnya terkait pembelaan hak asasi manusia.
"Terungkap dalam laporan oleh TPF di situ, institusi negara terlibat," katanya.
Ancaman bagi pembela hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan
Bivitri kemudian mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan Munir merupakan ancaman bagi pembelaan hak asasi manusia. Selain itu, ia menekankan bahwa kasus pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan oleh negara.
"Gak ada negara hukum, percayalah, kalau pelanggaran HAM dibiarkan tanpa penyelesaian," katanya.
Pelanggaran HAM berulang
Menurutnya, kasus pembunuhan Munir merupakan pelanggaran HAM yang terus berulang. Salah satu yang terbaru, terjadi penyerangan terhadap Novel Baswedan sebagai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiram air keras.
KASUM juga berharap kesadaran masyarakat tetap terjaga untuk melawan impunitas yang tidak boleh terulang terus menerus.
“Jadi sama halnya dengan keinginan Cak Munir sendiri ketika memutuskan menjadi pembela HAM, KASUM juga terus memperjaungkan kasus Cak Munir untuk bangsa Indonesia ke depannya,” kata Bivitri.

No comments:
Post a Comment