Thursday, September 16, 2021

Kebakaran yang Terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Bukti Penjara Sarat Pelanggaran HAM

 

Kaya Kiu - Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal


Over kapasitas merupakan salah satu masalah klasik yang ada di Lapas di Indonesia. Hal itu juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat meninjau lokasi kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang berkobar dini hari tadi.


Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan para tahanan di Lapas tidak mendapatkan tempat yang layak. Menurutnya, kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang merupakan bukti bahwa Lapas merupakan tempat yang penuh dengan pelanggaran HAM.


“Kami turut berduka cita pada keluarga korban. Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).


Semua tahanan berhak atas perlakuan yang manusiawi


Usman mengatakan semua narapidana memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Mulai dari mendapatkan ruang dengan udara dan ventilasi yang memadai.


“Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika,” ujarnya.


Menurut dia, pemerintah bisa membebaskan narapidana dengan tuduhan melanggar pasal karet UU ITE. Selain itu, penahanan warga negara yang dianggap melanggar kebebasan berpendapat juga harus dibebaskan.


“Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini," ujarnya.


Banyak korban kebakaran Lapas Tangerang yang terbakar hidup-hidup


Sebelumnya, tragedi kebakaran yang terjadi di Lapas IA Klas, Tangerang, Banten, menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni blok C2. Kebakaran terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari tadi. Dalam kejadian naas ini, banyak narapidana yang meninggal karena tidak bisa melarikan diri karena terkunci di selnya.


"Sebanyak 2.072 penghuni (Lapas Kelas I Tangerang). Kalau yang kejadian kebakaran C2 itu 122 orang. Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib.


Fakta ini juga didukung dengan kondisi korban saat ditemukan setelah api berhasil dipadamkan, dan jenazahnya dibawa ke RSUD Tangerang. Demikian disampaikan Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani.


“Kondisi jenazah berbeda-beda, dari mulai ringan sampai luka bakar yang menyebabkan kontraktur kaku sampai hangus, itu semuanya dikirim ke sini. Jadi kondisinya dari mulai yang bisa dikenalin tapi perlu diidentifikasi, sampai yang sulit dikenalin,” kata Hilwani.


Sejauh ini, belum ada satu pun jenazah yang teridentifikasi. Puluhan jenazah juga akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk memudahkan proses identifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri.


Polisi menyatakan ada dugaan tindak pidana kebakaran Lapas Tangerang


Dikrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) Lapas Kelas 1 Tangerang,Banten yang menewaskan 41 napi dini hari tadi.


"Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana maka kita mengumpulkan alat bukti, di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboraturium," kata Tubagus saat ditemui di lokasi, Rabu (8/9/2021).


Ia juga mengatakan polisi sedang memeriksa 20 saksi, bekerja sama dengan Polres Tangerang Kota.


"Terdiri dari yang piket jaga tadi malam, kemudian yang kedua ada yang di sekitaran, lalu yang ketiga penghuni di blok tersebut yang saat ini masih bisa dimintai keterangan untuk menyimpulkan dari alat bukti," katanya.


Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan kerjasama antara Direktorat Kriminal Umum dengan Polres Tangerang Kota.


"Kita penyidikan secara bersama," katanya.

No comments:

Post a Comment